Bila mengandung bahan najis, kedua produk kosmetik ini tidak lagi membuat suci penggunanya. Sabun dan pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Yaitu, menurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat.
Zat tersebut tidak mengganggu kulit atau kesehatan tubuh secara keseluruhan. Definisi lebih rincinya, menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Depkes, kosmetika adalah: sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan. Tapi, tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Dr Anna P Roswien, auditor LPPOM MUI, mengungkapkan, teknologi pembuatan kosmetika saat ini penuh dengan unsur syubhat (meragukan). Terutama kosmetika tradisional semi-tradisional dan modern. Kosmetika semi-tradisional, pengolahannya menggunakan teknologi modern dengan menggunakan zat kimia sintetis ke dalamnya seperti pengawet dan pengemulsi. Sedangkan kosmetika modern diramu dari bahan kimia yang diolah secara modern.
Keduanya, menurut Anna, perlu diwaspadai karena sudah memanfaatkan teknologi dan bahan-bahan yang berpeluang haram seperti kolagen, elastin, asam lemak, vitamin, ekstrak plasenta, melatonin, berbagai hormon, dan lain-lain.
Sabun
Menurut Word Book Encyclopedia (1998), sabun utamanya dibuat dari lemak (minyak) dan alkali. Lemak yang digunakan dapat berupa lemak hewani, atau minyak nabati seperti minyak kelapa atau minyak zaitun. Sedangkan alkali yang digunakan adalah soda kaustik (NaOH). Bahan lain yang digunakan adalah parfum dan zat pewarna. Untuk sabun mandi bisa terdiri dari sabun saja atau campuran sabun dan surfaktan sintetik. Disamping mengandung parfum juga dapat mengandung germisida (antimikroba).
Walhasil, sabun cukup rawan karena dapat mengandung bahan-bahan yang berasal dari hewani. Karena sabun tidak dimakan, maka syarat kehalalannya tidak boleh mengandung bahan najis. Jika mengandung bahan-bahan yang berasal dari hewan (babi) atau hewan lain yang tidak disembelih secara Islami, bahan tersebut najis dan tidak boleh dipakai.
Jika Anda berendam di bath tub di hotel, hati-hatilah dengan bath foam. Sebab, di dalam sabun berbentuk gel ini bisa jadi terdapat kandungan gelatin. Nah, sumber gelatin itulah yang menjadi pertanyaan, apakah dari tulang babi atau tulang hewan lainnya.
Ditinjau dari bahan pembuatnya, bath gel memiliki kemiripan dengan sabun mandi. Perbedaannya pada jenis lemak dan penggunaan bahan pembentuk gel. Untuk menghasilkan tekstur yang baik, yaitu yang berbentuk gel, biasanya ditambahkan gelatin sebagai salah satu penyusunnya. Dengan demikian ketika dituang, bath foam tidak langsung mengalir seperti halnya shampo atau sabun cair, namun agak susah mengucur.
Karena bersentuhan langsung dengan kulit, jika berasal dari babi atau turunan babi, maka bath gel menjadi najis. Jika sudah demikian, alih-alih bisa membersihkan badan, malah justru membuat tubuh terkena najis.
Sayangnya, gelatin bisa berasal dari tulang sapi atau tulang babi. Di dunia, prosentasenya fifty-fifty. Meskipun gelatin yang banyak beredar di Indonesia kebanyakan berasal dari sapi, tetapi tidak ada jaminan bahwa semua gelatin yang masuk ke Indonesia tidak ada yang dari babi. Selain itu bath foam juga banyak yang diproduksi di luar negeri, yang tidak jelas status gelatinnya.
Odol
Pasta gigi dibuat terutama dari bahan-bahan abrasif (silika, kalsium karbonat, alumina), pemanis buatan seperti sorbitol, flavor, gliserol, polietilenglikol dan flourida, serta dapat pula mengandung sodium lauril sulfat. Sikap gigi dibuat dari bahan nilon sintetis. Pasta gigi tidak boleh mengandung bahan haram (baik najis ataupun tidak, tidak semua yang haram itu najis) karena pasta gigi masuk mulut dan bisa termakan.
Gliserol yang digunakan pada pasta gigi bisa berasal hewani, nabati atau hasil samping petroleum, secara komersial lebih banyak yang berasal dari sintesis dengan bahan dasar hasil samping petroleum. halalguide.info