Clock By Blog Tips

Thursday, May 12, 2011

Waspadalah.....Inilah Daerah Rawan Pencongkelan Spion Mobil


Warga Jakarta diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendaraan, baik dalam keadaan sepi maupun ramai, sebab aksi kejahatan seperti pencongkelan spion yang dilakukan secara berkelompok sedang marak di jalanan Ibukota.

"Selalu waspada di daerah macet. Aksi kejahatan bisa datang secara mendadak dan berkelompok," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Berikut adalah lokasi-lokasi rawan yang sering menjadi tempat para pelaku kejahatan jalanan beraksi:

Jakarta Pusat: Gajah Mada, Hayam Wuruk, Simpang coca-cola, Ahmad Yani, dan Senen.

Jakarta Utara: Cilincing, Perempatan Mambo, Tanjung Priok, Perintis Kemerdekaan, Teluk Gong dan Ampera.

Jakarta Barat: Cengkareng, Perempatan Grogol, Tomang, Slipi, Pesing, dan Roxy.

Jakarta Selatan: Pancoran, Mayestik, Cipete Raya, Cilandak, dan Pasar jumat

Jakarta Timur: Pasar Rebo, Perempatan Arion, dan Rawamangun.

Bekasi: Jalan Raya Bekasi, Kranji, Ujung menteng, dan Kalimalang.

Tangerang kota: Jalan Benteng Betawi, dan Daan Mogot,

Depok: sepanjang kawasan Margonda.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum mencatat lokasi dengan tingkat Kejahatan paling tinggi yang terjadi pada April 2011.

Pertama, Jakarta Pusat, menempati peringkat pertama daerah rawan kejahatan dengan 323 kejadian. Paling banyak terjadi di Kemayoran. Pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 117 kasus, selama satu bulan

Sementara itu, urutan kedua daerah rawan adalah Kabupaten Tangerang  dengan jumlah kejahatan sebanyak 296. Paling banyak terjadi di Serpong. Pencurian dengan pemberatan 205 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor roda dua 35 kasus.

Pada urutan ketiga yakni Jakarta Timur, sebanyak 253, banyak terjadi di Cakung. Pencurian dengan pemberatan terjadi sebanyak 77 kasus.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka pencuri spion mobil mewah. Kedua tersangka yakni EN (23) dan H (18) warga Pedongkelan, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan setelah tayangan video pencongkelan itu diputar secara berulang-ulang di salah satu stasiun televisi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua potong kaos, satu potong celana pendek, uang tunai Rp 25 ribu dan 1 unit handphone merek Nokia type 3500c warna hitam. "Barang-barang itu dibeli setelah menjual barang curian," kata Baharudin.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya lima tahun penjara. Pelaku mengaku menjual kaca spion curian seharga Rp1 juta. 







• VIVAnews 

No comments:

Post a Comment

Belajar Al-Qur'an Online

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran