Ibu-ibu menyusui yang kembali bekerja di kantor biasanya menggunakan toilet sebagai tempat memompa Air Susu Ibu (ASI) jika tak ada ruang menyusui di kantor. Sebaiknya tinggalkan kebiasaan memompa ASI di toilet karena lebih besar risiko terkontaminasi kuman.
Breastfeeding.about.com, Jumat (4/2/2011) tidak menyarankan ibu duduk di kursi toilet atau berada di kamar mandi untuk memompa ASI-nya karena sangat berisiko.
Meskipun toilet yang digunakan terlihat bersih, tapi tetap saja ASI yang dikeluarkan sangat mudah terkontaminasi bakteri yang ada. Padahal toilet diketahui sebagai salah satu tempat yang mengandung berbagai jenis bakteri.
Sedangkan makanan bayi harus benar-benar steril.
Jika tidak terdapat ruang pojok ASI di kantor, alternatif yang bisa dilakukan adalah memakai ruang rapat yang sedang tidak terpakai atau pojok ruang di kantor yang sepi, bahkan beberapa ibu melakukannya di mobil.
Kegiatan memompa ASI harus dilakukan dalam kondisi santai, tidak terburu-buru dan berada dalam lingkungan yang bersih sehingga susu yang akan diberikan pada bayi tetap steril. Untuk itu ibu harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memompa ASI dan memilih lokasi yang tepat.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah meminta perkantoran untuk menyediakan pojok ASI (nursery room) yaitu suatu ruangan yang diperuntukkan bagi karyawan perempuan yang masih menyusui.
Pojok ASI ini mengacu pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan 'Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja'.
Selain itu juga tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Kesehatan) pada tahun 2008 telah mengeluarkan peraturan bersama tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Tujuannya adalah memberi kesempatan pada pekerja perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI.
Sebelumnya Ketua AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto pernah mengingatkan agar-agar ibu menyusui tidak memberikan ASI di toilet jika sedang berada di tempat umum.
"Ibu-ibu jangan menyusui bayi di toilet, karena menyusui itu kan artinya memberi makan pada bayi. Kita saja tidak mau kalau harus makan di toilet, maka ibu juga sebaiknya tidak menyusui bayinya di toilet," kata Mia.
Cobalah untuk mencari tempat yang khusus menyusui (nursery room) jika berada di tempat umum. Tapi jika tidak ada, ibu bisa menyusui di musholla, ruang ganti departemen store atau jika di restoran carilah tempat yang agak memojok dan ditutupi dengan punggung sang suami.
Breastfeeding.about.com, Jumat (4/2/2011) tidak menyarankan ibu duduk di kursi toilet atau berada di kamar mandi untuk memompa ASI-nya karena sangat berisiko.
Meskipun toilet yang digunakan terlihat bersih, tapi tetap saja ASI yang dikeluarkan sangat mudah terkontaminasi bakteri yang ada. Padahal toilet diketahui sebagai salah satu tempat yang mengandung berbagai jenis bakteri.
Sedangkan makanan bayi harus benar-benar steril.
Jika tidak terdapat ruang pojok ASI di kantor, alternatif yang bisa dilakukan adalah memakai ruang rapat yang sedang tidak terpakai atau pojok ruang di kantor yang sepi, bahkan beberapa ibu melakukannya di mobil.
Kegiatan memompa ASI harus dilakukan dalam kondisi santai, tidak terburu-buru dan berada dalam lingkungan yang bersih sehingga susu yang akan diberikan pada bayi tetap steril. Untuk itu ibu harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memompa ASI dan memilih lokasi yang tepat.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah meminta perkantoran untuk menyediakan pojok ASI (nursery room) yaitu suatu ruangan yang diperuntukkan bagi karyawan perempuan yang masih menyusui.
Pojok ASI ini mengacu pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan 'Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja'.
Selain itu juga tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Kesehatan) pada tahun 2008 telah mengeluarkan peraturan bersama tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Tujuannya adalah memberi kesempatan pada pekerja perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI.
Sebelumnya Ketua AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto pernah mengingatkan agar-agar ibu menyusui tidak memberikan ASI di toilet jika sedang berada di tempat umum.
"Ibu-ibu jangan menyusui bayi di toilet, karena menyusui itu kan artinya memberi makan pada bayi. Kita saja tidak mau kalau harus makan di toilet, maka ibu juga sebaiknya tidak menyusui bayinya di toilet," kata Mia.
Cobalah untuk mencari tempat yang khusus menyusui (nursery room) jika berada di tempat umum. Tapi jika tidak ada, ibu bisa menyusui di musholla, ruang ganti departemen store atau jika di restoran carilah tempat yang agak memojok dan ditutupi dengan punggung sang suami.
detik
No comments:
Post a Comment