Banyak masyarakat masih tak paham tentang cara bijak menggunakan kartu kredit sehingga pada akhirnya terjebak jeratan utang yang besar. Masyarakat juga belum paham mengenai hitungan bunga berbunga kartu kredit sehingga bisa menyebabkan tagihan melonjak.
Lonjakan tagihan kartu kredit itulah yang akhir-akhir ini mencuat kasusnya karena menyebabkan meninggalnya seorang nasabah kartu kredit. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3/2011) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
Meninggalnya Irzen itu juga menimbulkan kegalauan masyarakat seputar perilaku jasa penagih utang atau debt collector yang acap kali berlaku kasar. Nasabah umumnya tidak nyaman karena terkadang debt collector berperilaku tidak manusiawi, sementara bank mengaku membutuhkan jasa tersebut untuk menyelesaikan piutangnya.
Bagaimana menghindari agar tagihan kartu kredit itu tidak membengkak? Dan bagaimana jika ternyata tanpa disadari pemakaian kartu kredit sudah melebihi kemampuan bayar? Berikut penjelasan dari Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir yang ditemui detikFinance di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (5/4/2011)
Belajar dari kasus kekerasan debt collector menurut anda mengenai hal ini? Bagaimana sebaiknya nasabah dan bank menyikapi tunggakan tagihan?
Sesuai dengan ketentuan transparansi produk, bank harus menyampaikan informasi jelas mengenai kewajiban yang akan dibebankan kepada nasabah akibat adanya tunggakan kredit nasabah.
Sebaiknya nasabah harus paham betul kewajiban yang melekat pada penggunaan kartu kredit sehingga apabila mempunyai tunggakan dan mengalami kesulitan pembayaran maka sebaiknya nasabah segera menghubungi pihak bank untuk menginformasikan hal tersebut dan mengajukan permohonan restrukturisasi misalnya perpanjangan masa pembayaran, pengurangan denda, atau bunga. Hal yang terpenting adalah itikad baik dari nasabah untuk melunasi kewajibannya.
Bagaimana harusnya nasabah menggunakan kartu kredit agar tidak terjerat tagihan yang tinggi?
Sebaiknya nasabah menggunakan kartu kredit secara bijak dan dewasa yaitu menggunakan sesuai keperluan dan kemampuan bayarnya dimana kartu kredit hanya berperan sebagai sarana penundaan pembayaran yang harus segera dilunasi pada waktunya.
Harus dipahami oleh nasabah memiliki kartu kredit bukan berarti memiliki tambahan penghasilan. Disamping itu nasabah juga perlu memperhatikan kelonggaran pendapatan/penghasilan yang digunakan untuk mengcover tagihan yang harus dibayar.
Setiap kali menggunakan kartu kredit untuk membayar sesuatu maku berarti nasabah telah menambah utang yang jika tidak segera dibayar akan ada penghitungan bunga yang ditanggung sebagai akibat terlambat membayar tagihan atau membayar kurang dari total tagihan.
Jadi yang perlu diingat adalah setiap kali menggunakan kartu kredit akan ada penambahan utang, usahakan melunasi sebelum jatuh tempo.
Apakah memiliki kartu kredit banyak itu baik?
Sebaiknya nasabah lebih dewasa dan bijak dalam memiliki kartu kredit dengan tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kemampuannya untuk melunasi kartu kredit yang telah digunakan. Sehingga nasabah menyadari akan ada konsekuensi dari kepemilikan kartu kredit dibandingkan dengan kemampuan bayarnya.
Bagaimana BI menanggapi keluhan nasabah terkait debt collector ini?
Pihak bank dan nasabah harus memerhatikan etika dalam berbisnis dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Didalam aturan kami sudah dijelaskan prinsip yang harus diacu dalam menjalankan kegiatan penagihan utang kartu kredit yaitu tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku antara lain dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi. Walaupun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab bank pemberi amanat.
Lonjakan tagihan kartu kredit itulah yang akhir-akhir ini mencuat kasusnya karena menyebabkan meninggalnya seorang nasabah kartu kredit. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3/2011) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
Meninggalnya Irzen itu juga menimbulkan kegalauan masyarakat seputar perilaku jasa penagih utang atau debt collector yang acap kali berlaku kasar. Nasabah umumnya tidak nyaman karena terkadang debt collector berperilaku tidak manusiawi, sementara bank mengaku membutuhkan jasa tersebut untuk menyelesaikan piutangnya.
Bagaimana menghindari agar tagihan kartu kredit itu tidak membengkak? Dan bagaimana jika ternyata tanpa disadari pemakaian kartu kredit sudah melebihi kemampuan bayar? Berikut penjelasan dari Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir yang ditemui detikFinance di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (5/4/2011)
Belajar dari kasus kekerasan debt collector menurut anda mengenai hal ini? Bagaimana sebaiknya nasabah dan bank menyikapi tunggakan tagihan?
Sesuai dengan ketentuan transparansi produk, bank harus menyampaikan informasi jelas mengenai kewajiban yang akan dibebankan kepada nasabah akibat adanya tunggakan kredit nasabah.
Sebaiknya nasabah harus paham betul kewajiban yang melekat pada penggunaan kartu kredit sehingga apabila mempunyai tunggakan dan mengalami kesulitan pembayaran maka sebaiknya nasabah segera menghubungi pihak bank untuk menginformasikan hal tersebut dan mengajukan permohonan restrukturisasi misalnya perpanjangan masa pembayaran, pengurangan denda, atau bunga. Hal yang terpenting adalah itikad baik dari nasabah untuk melunasi kewajibannya.
Bagaimana harusnya nasabah menggunakan kartu kredit agar tidak terjerat tagihan yang tinggi?
Sebaiknya nasabah menggunakan kartu kredit secara bijak dan dewasa yaitu menggunakan sesuai keperluan dan kemampuan bayarnya dimana kartu kredit hanya berperan sebagai sarana penundaan pembayaran yang harus segera dilunasi pada waktunya.
Harus dipahami oleh nasabah memiliki kartu kredit bukan berarti memiliki tambahan penghasilan. Disamping itu nasabah juga perlu memperhatikan kelonggaran pendapatan/penghasilan yang digunakan untuk mengcover tagihan yang harus dibayar.
Setiap kali menggunakan kartu kredit untuk membayar sesuatu maku berarti nasabah telah menambah utang yang jika tidak segera dibayar akan ada penghitungan bunga yang ditanggung sebagai akibat terlambat membayar tagihan atau membayar kurang dari total tagihan.
Jadi yang perlu diingat adalah setiap kali menggunakan kartu kredit akan ada penambahan utang, usahakan melunasi sebelum jatuh tempo.
Apakah memiliki kartu kredit banyak itu baik?
Sebaiknya nasabah lebih dewasa dan bijak dalam memiliki kartu kredit dengan tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kemampuannya untuk melunasi kartu kredit yang telah digunakan. Sehingga nasabah menyadari akan ada konsekuensi dari kepemilikan kartu kredit dibandingkan dengan kemampuan bayarnya.
Bagaimana BI menanggapi keluhan nasabah terkait debt collector ini?
Pihak bank dan nasabah harus memerhatikan etika dalam berbisnis dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Didalam aturan kami sudah dijelaskan prinsip yang harus diacu dalam menjalankan kegiatan penagihan utang kartu kredit yaitu tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku antara lain dengan jelas melarang praktek kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak pantas lainnya dalam bernegosiasi. Walaupun bank menyerahkan pelaksanaan penagihan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab bank pemberi amanat.
Ketika nasabah merasa dirugikan bank apa yang sebaiknya dilakukan nasabah?
Nasabah perlu melakukan klarifikasi dengan bank terlebih dahulu. Dalam hal upaya penyelesaian di bank tidak memuaskan nasabah maka nasabah dapat mengajukan permohonan mediasi perbankan.
Jika ada masalah antara bank dengan nasabah bagaimana sebaiknya nasabah bersikap?
Sesuai PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan PBI No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, nasabah dapat menyampaikan pengaduan permasalahannya kepada bank. Selanjutnya, dalam hal tidak puas dengan penyelesaian di bank, nasabah dapat mengajukan permohonan mediasi perbankan (apabila sengketa memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PBI No.8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008).
Apakah betul jika seseorang menggunakan jasa pengacara jalanan atau street lawyer dalam pelunasannya?
Menggunakan jasa pengacara merupakan hak setiap warga negara, namun demikian perlu dipertimbangkan berbagai aspek sebelum menggunakan jasa pengacara tersebut. Disamping itu, penyelesaian pelunasan antara nasabah dengan bank pada umumnya tergantung dari hasil negosiasi antara nasabah dengan bank dimana pemberian/penolakan restrukturisasi merupakan kewenangan bank sepenuhnya.
Apa saran-saran anda ketika cebt collector datang ke nasabah?
Sampaikan permasalahan kesulitan pembayaran yang dihadapi dengan santun, dan tetap menyempaikan adanya itikad baik nasabah untuk melunasi utangnya.
Dan apa yang harus dilakukan sebelum debt collector datang ke nasabah?
Nasabah sebaiknya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak bank mengenai permasalahan kesulitan pembayaran yang dihadapi dan mengajuka negosiasi pembayaran tagihan.
Tanggapan anda mengenai kartu kredti, apa yang harus disiapkan nasabah pertama kali sebelum menggunakan kartu kredit?
Urgensi dari penggunaan kartu kredit tersebut. Artinya, nasabah perlu bersikap bijaksana untuk menentukan apakah transaksi dengan kartu kredit diperlukan atau tidak. Dalam prakteknya, nasabah menggunakan kartu kredit dengan alasan untuk memperoleh diskon atau kemudahan pembayaran cicilan pada suatu produk. Hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi oleh nasabah mengingat risiko pembebanan bunga maupun denda yang terus melekat pada setiap transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.
detik
No comments:
Post a Comment